Kamis, 01 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

Dalam suatu negara yang berdasarkan hukum,  manusia di anugerahi hak, yang dikenal dengan sebutan HAM (hak asasi Manusia). Hak asasi manusia dalam suatu negara yang berdasarkan hukum basanya diatur dalam konstiusi negara tersebut, ataupun dalam undang-undang yang mengatur tentang pengugunaan hak asasi tersebut.Sehingga terdapat perlindungan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia ini.

aspek perbedaan status sosial, kita mengerti bahwa setiap anggota masyarakat dalam suatu bangsa tentu memiliki latar belakang atau status sosial yang berbeda, ada kalangan mampu dan sebaliknya ada juga (banyak) berasal dari keluarga miskin. Disinilah peran pendidikan harus mampu memberikan dan mengakomodir masyarakat yang berbeda latar belakang dan status sosial ini untuk mendapatkan hak-hak pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai bawa pendidikan (berkualitas) hanya diorientasikan pada pemenuhan untuk peserta didik yang berlatar belakang dengan status sosial mampu saja, sementara peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu malah diabaikan. Atau secara ekstrim dan “semangat tinggi” pendidikan hanya difokuskan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin saja, sementara mereka dari kalangan masyarakat mampu malah terabaikan.

peranan dan tanggung jawab pemerintah - masyarakat - guru - dan orang tua pun sangan berpenaruh untuk kelangsungan hak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang baik. 

- PEMERINTAH 
Untuk mendukung keterlaksanaan ada beberapa Undang-Undang  tentang pendidikan diperlukan suatu lingkungan inklusif ramah terhadap pembelajaran. Dalam kondisi lingkungan pendidikan ini semua anak akan diterima, dirawat dan dididik tanpa ada perbedaan baik dari segi jenis kelamin, fisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik (bahasa) atau karakteristik lainnya.

-MASYARAKAT
Masyarakat yang dimaksud adalah orang tua atau wali peserta didik, anggota keluarga yang lain atau semua orang yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Dalam konteks menyeluruh masyarakat merupakan tempat anak hidup dan belajar kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu peran dan tanggung jawab masyarakat , antara lain:
1. Mitra pemerintah dalam mendukung terlaksananya model pendidikan inklusi
2. Memperluas akses pendidikan dan pekerjaan bagi anak berkebutuhan khusus

-GURU
Peran dan tanggungjawab guru, diantaranya: 
1. Berkomunikasi secara berkala dengan keluarga, yaitu: orang tua atau wali tentang kemajuan anak mereka dalam belajar dan berprestasi.
2. Bekerjasama dengan masyarakat untuk menjaring anak yang tidak bersekolah, 
mengajak dan memasukkannya ke sekolah.
3. Menjelaskan manfaat dan tujuan LIRP kepada orang tua peserta didik.
4. Mempersiapkan anak agar berani berinteraksi dengan masyarakat sebagai 
bagian dari kurikulum, seperti mengujungi museum, memperingati hari-hari 
besar keagamaan dan Nasional.
5. Mengajak orang tua dan anggota masyarakat terlibat di kelas
6. Mengkomunikasikan LIRP kepada orangtua atau wali peserta didik, komite 
sekolah serta pemimpin dan anggota masyarakat.
7. Bekerjasama dengan para orang tua untuk menjadi penyuluh LIRP dilingkungan 
sekolah dan masyarakat.

-ORANG TUA
Peran dan tanggungjawab orangtua:
1. Mendukung pelaksanaan LIRP di sekolah.
2. Berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan LIRP di berbagai komunitas.
3. Bersedia menjadi narasumber sesuai keahlian dan profesi yang dimiliki.
4. Menginformasikan nilai-nilai positif dari pelaksanaan LIRP kepada masyarakat 
secara luas.
5. Bekerjasama dengan anggota komite sekolah atau pihak lain dalam pengadaan 
sumber belajar.
6. Aktif bekerja sama dengan guru dalam proses pembelajaran untuk anak yang 
berkebutuhan khusus.
7. Aktif dalam memberikan ide/gagasan dalam rangka peningkatan kualitas 
pembelajaran







Tidak ada komentar:

Posting Komentar